Berdasarkan Permendikbud No. 81 Tahun 2014, Universitas tidak hanya memberikan Ijasah dan akta tapi disertakan sertifikat kompetensi yang bertujuan untuk memberikan dukungan mahasiswa ketika bersaing di dunia kerja. sertifikat kompetensi ini salahsatunya meliputi prestasi akademik dan berorganisasi yang nantinya bisa menjadi nilai tambah mahasiwa, dan sertifikat kompetensi ini dikeluarkan oleh Universitas yang meluluskan mahasiswa tersebut. Jadi jangan sampai tidak memiliki SKPI ya.