Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
dinyatakan bahwa penyusunan kurikulum adalah hak perguruan tinggi, tetapi selanjutnya
dinyatakan harus mengacu kepada standar nasional (Pasal 35 ayat (1). Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 53
Tahun 2023, menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan
ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Pendidikan tinggi harus mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak
hanya unggul dalam aspek akademis dan profesional; tapi juga kolaboratif, responsif,
dan adaptif terhadap tantangan lokal dan global; serta memiliki komitmen terhadap
nilai-nilai etis dan keberlanjutan. Pendidikan yang berkelanjutan harus diintegrasikan
dalam kurikulum pendidikan tinggi dalam rangka mempersiapkan mahasiswa untuk
menghadapi tantangan lingkungan, ekonomi, dan sosial global.
Pada tahun 2024 ini, Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi edisi
kelima telah diterbitkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi. Buku panduan ini bertujuan untuk memandu para pemangku
kepentingan program studi di Indonesia agar dapat merekonstruksi kurikulum yang
ada sesuai dengan perkembangan zaman akibat kemajuan era Industri 4.0 menuju
masyarakat 5.0, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045. Visi ini dicirikan dengan
Sumber Daya Manusia unggul, generasi yang produktif dan berintelektual baik,
demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, serta keadilan sosial. Buku Panduan
ini juga disusun agar selaras dengan Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi untuk menerapkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka
(MBKM).