Legalisir (pengesahan) Ijasah, akta, TR bagi alumni Universitas Kanjuruhan Malang – UNIKAMA diproses selama dua hari, adapun persyaratan sebagai berikut:
- Menunjukkan Ijasah , akta dan Transkrip Nilai asli
- Berkas yang akan dilegalisir di Fotocopy sesuai dengan kebutuhan
- Perlembar dari setiap berkas yang akan dilegalisasi dikenai biaya Rp.2000
- Berkas yang masuk di loket BAA dicek kebenaran sesuai dengan aslinya kemudian dihitung jumlahnya
- Pembayaran legalisir ke bagian Keuangan (BAU)
- Legalisir yang sudah ada kwitansi dari BAU siap di TTd oleh Dekan sesuai dengan jurusan masing-masing.
Untuk proses legalisir bisa di lihat di Alur Legalisir.