1. Her-Registrasi sesuai jadwal yang di tentukan.
2. Krs an sesuai jadwal yang di tentukan, apabila kurang memahami dalam pengambilan SKS kosultasi ke Pembimbing akademik (PA).
3. Apabila berhalangan melakukan perkuliahan di karenakan Sakit/ Melahirkan diharapkan mengajukan Surat Berhenti Sementara.
4. Bagi mahasiswa atau mahasiswi yang melaksanakan Skripsi saja, wajib melakukan Krs an disiakad
5. Apabila sudah terlaporkan ke Dikti maka status tidak dapat di rubah