Berhenti Studi Sementara (BSS)
- Berhenti studi sementara (BSS) adalah penundaan registrasi dan perkuliahan dalam semester tertentu, yang diizinkan secara sah bagi mahasiswa.
- Mahasiswa dapat mengambil BSS sesudah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya satu semester, dan yang bersangkutan tidak dalam keadaan kehilangan hak studi kecuali mahasiswa yang sakit atau alasan lainnya dengan surat keterangan yang sah.
- Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah diwajibkan memiliki surat keterangan berhenti studi sementara (SKBSS)) yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Akademik (BAA).
- Mahasiswa yang dalam semester tertentu tidak melakukan KRSan tanpa memiliki SKBSS secara otomatis kehilangan hak studinya dan dianggap berstatus non aktif dari Universitas Kanjuruhan Malang.
- Batas waktu selama cuti kuliah diperhitungkan dalam batas waktu studi mahasiswa yang bersangkutan.