Alur Pengajuan Berhenti Studi Sementara (BSS)

Berhenti Studi Sementara (BSS)

  1. Berhenti studi sementara (BSS) adalah penundaan registrasi dan perkuliahan dalam semester tertentu, yang diizinkan secara sah bagi mahasiswa.
  2. Mahasiswa dapat mengambil BSS sesudah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya satu semester, dan yang bersangkutan tidak dalam keadaan kehilangan hak studi kecuali mahasiswa yang sakit atau alasan lainnya dengan surat keterangan yang sah.
  3. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah diwajibkan memiliki surat keterangan berhenti studi sementara (SKBSS)) yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Akademik (BAA).
  4. Mahasiswa yang dalam semester tertentu tidak melakukan KRSan tanpa memiliki SKBSS secara otomatis kehilangan hak studinya dan dianggap berstatus non aktif dari Universitas Kanjuruhan Malang.
  5. Batas waktu selama cuti kuliah diperhitungkan dalam batas waktu studi mahasiswa yang bersangkutan.

Alur Berhenti Studi Sementara BSS

Unduh Form BSS