Legalisir ijasah UNIKAMA

BERITA PILIHAN UTAMA –>

 

Legalisir (pengesahan) Ijasah, akta, TR bagi alumni Universitas Kanjuruhan Malang – UNIKAMA  diproses selama dua hari, adapun persyaratan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan Ijasah , akta dan Transkrip Nilai asli
  2. Berkas yang akan dilegalisir di Fotocopy sesuai dengan kebutuhan
  3. Perlembar dari setiap berkas yang akan dilegalisasi dikenai biaya Rp.2000
  4. Berkas yang masuk di loket BAA dicek kebenaran sesuai dengan aslinya kemudian dihitung jumlahnya
  5. Pembayaran legalisir ke bagian Keuangan (BAU)
  6. Legalisir yang sudah ada kwitansi dari BAU siap di TTd oleh Dekan sesuai dengan jurusan masing-masing.

Untuk proses legalisir bisa di lihat di Alur Legalisir.

BACA BERITA LAINNYA